Komnas HAM saat konferensi pers kasus mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Kabupaten Mimika, Papua. (Foto : MPI/Martin Ronaldo)

"Kalau obstruction of justice itu kan biasanya terjadi setelah peristiwa ya kan, terus untuk menutupi peristiwa bukan bagian dari peristiwa itu sendiri. Nah, mutilasi itu bagian dari peristiwanya. Kalau menghapus komunikasi itu kan setelah peristiwa, setelah ini naik terus ada penghapusan komunikasi itu," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network