JAKARTA, iNews.id - Komnas HAM menyampaian Laporan Pemantauan Peristiwa Kerusuhan Wamena pada 23 Februari 2023 yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah temuan pelanggaran HAM pada kasus kerusuhan Wamena.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan, penggunaan kekuatan berlebih atau excessive use of force dalam pengendalian massa pada kerusuhan Wamena, Papua Pegunungan merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
“Penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) dalam pengendalian massa yang menimbulkan korban jiwa adalah bagian dari pelanggaran HAM,” ujar di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).
Dia mengungkapkan, terdapat penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam upaya pengendalian massa oleh anggota Polri dan TNI. Penggunaan kekuatan yang berlebihan tersebut mengakibatkan sembilan warga tertembak dan meninggal dunia, serta puluhan lainnya terluka.
Adapun dampak kerusuhan Wamena menyebabkan 11 orang meninggal dunia, 58 orang luka-luka, 920 orang mengungsi ke Kodim 1702 Jayawijaya serta kerugian materi lainnya, yaitu terbakar atau rusaknya sejumlah rumah tinggal, ruko, kios dan kendaraan bermotor.
“Berdasarkan bukti medis terhadap jenazah sembilan korban masyarakat asli Papua, patut diduga sembilan masyarakat asli Papua yang meninggal dunia disebabkan karena tembakan senjata api,” kata Semendawai.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait