Massa melakukan pembakaran kios dan rumah warga di Kota Wamena, Kamis (23/2/2023). (ANTARA/HO/Dokumen Pribadi)

JAKARTA, iNews.id - Komnas HAM menyampaian Laporan Pemantauan Peristiwa Kerusuhan Wamena pada 23 Februari 2023 yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah temuan pelanggaran HAM pada kasus kerusuhan Wamena.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan, penggunaan kekuatan berlebih atau excessive use of force dalam pengendalian massa pada kerusuhan Wamena, Papua Pegunungan merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

“Penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) dalam pengendalian massa yang menimbulkan korban jiwa adalah bagian dari pelanggaran HAM,” ujar di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Dia mengungkapkan, terdapat penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam upaya pengendalian massa oleh anggota Polri dan TNI. Penggunaan kekuatan yang berlebihan tersebut mengakibatkan sembilan warga tertembak dan meninggal dunia, serta puluhan lainnya terluka.

Adapun dampak kerusuhan Wamena menyebabkan 11 orang meninggal dunia, 58 orang luka-luka, 920 orang mengungsi ke Kodim 1702 Jayawijaya serta kerugian materi lainnya, yaitu terbakar atau rusaknya sejumlah rumah tinggal, ruko, kios dan kendaraan bermotor.

“Berdasarkan bukti medis terhadap jenazah sembilan korban masyarakat asli Papua, patut diduga sembilan masyarakat asli Papua yang meninggal dunia disebabkan karena tembakan senjata api,” kata Semendawai.

Sementara dua warga pendatang yang meninggal dunia diduga kuat akibat senjata tajam, yakni busur panah dan parang.

Semendawai mengungkapkan, terdapat sejumlah temuan pelanggaran HAM dalam kasus kerusuhan Wamena, yaitu pelanggaran hak hidup, hak atas rasa aman, hak memeroleh keadilan, hak kesejahteraan dan hak anak.

“Latar belakang penyebab kerusuhan ini tidak hanya dipicu oleh adanya disinformasi penculikan anak semata, tetapi juga berhubungan dengan akar masalah adanya sentimen antara masyarakat asli Papua dengan masyarakat pendatang,” tuturnya.

Selain itu, juga terdapat sentimen ekonomi mengenai proteksi dan pemberdayaan hak-hak masyarakat asli Papua dalam berbagai bidang kehidupan, sesuai semangat affirmative action.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network