Menurutnya, seluruh proses penyidikan kasus yang menjerat Eltinus telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku.
"Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang. Untuk itu, kami yakin permohonan akan ditolak hakim," ucapnya.
Dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Eltinus mendaftarkan praperadilan pada Rabu (20/7/2022) dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Eltinus sebagai pihak pemohon, sedangkan sebagai pihak termohon, yaitu KPK c.q. pimpinan KPK.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait