Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Dok. iNews.id).

Menurutnya, seluruh proses penyidikan kasus yang menjerat Eltinus telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku.

"Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang. Untuk itu, kami yakin permohonan akan ditolak hakim," ucapnya.

Dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Eltinus mendaftarkan praperadilan pada Rabu (20/7/2022) dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Eltinus sebagai pihak pemohon, sedangkan sebagai pihak termohon, yaitu KPK c.q. pimpinan KPK.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network