KPK menegaskan keikutsertaan Firli Bahuri dalam pemeriksaan tim penyidik terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura tidak melanggar aturan. (Foto: Antara)

"Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," kata Ali.

Ia mengatakan kedatangan tim penyidik KPK ke kediaman Lukas Enembe ialah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka tersebut.

"Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya," tuturnya.

Kegiatan pemeriksaan tersebut, kata dia, juga memiliki dasar hukumnya, yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan bahwa jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Selain penyidik, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah menemui Lukas Enembe di kediamannya tersebut.

Menurut dia, kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk keseriusan untuk menuntaskan kasus yang menjerat Lukas Enembe tersebut.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network