Kedua pemuda berstatus mahasiswa ini dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
"Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang karena aparat masih solid dalam menjaga keamanan di Kabupaten Boven Digoel. Memang wilayah perbatasan sangat luas dan banyak akses ke Papua Nugini (PNG), untuk itu meminta dukungan kepada Pemda," katanya.
Menurutnya saat penangkapan, pihaknya dibantu Kasdim 1711 Mayor CPL Markus Helaha, kemudian Wadansatgas Pamtas Yonif 725/WRG Kapten Inf Adhita Sukma Yudistira dan Komandan Pos Kopasgat Letda Pas Mufid Abdullah.
Editor : Donald Karouw
mahasiswa pemuda Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan senjata api amunisi papua nugini kronologi
Artikel Terkait