Barang bukti kepemilikan amunisi ilegal oleh oknum prajurit TNI AD. (Foto: Korem 172/PWY).

JAYAPURA, iNews.id – Oknum prajurit TNI, yakni Pratu MS dan Prada MS ditangkap terkait kepemilikan aminisi tanpa izin (ilegal). Pratu MS dan Prada MS merupakan prajurit Organik Kodim 1702/Jayawijaya. 

Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring menjelaskan kronologi penangkapan kedua prajurit TNI itu berawal dari penangkapan terhadap LK yang merupakan kepala desa. LK, kata dia kemudian mengaku telah menyerahkan munisi sebanyak 77 butir kepada kedua oknum TNI AD tersebut.

Dia mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Dandim 1702/JWY langsung mengembangkan informasi itu dengan memeriksa Pratu MS dan Prada MS. Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya diketahui tentang 77 butir munisi tajam cal 5,56 MM yang disimpan oleh mereka.

“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan munisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas,” ujar JO Sembiring dalam keterangannya dikutip, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya, tidak ada toleransi bagi prajurit yang menyalahgunakan amunisi. Tindakan tegas, lanjut dia akan diberikan kepada kedua oknum TNI itu jika terbukti melanggar hukum.

“Panglima TNI, KSAD dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” ucapnya.

Saat ini kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena. Keduanya diperiksa intensif untuk mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network