JAYAPURA, iNews.id - Dua Oknum TNI berinisial Pratu MS dan Prada MS anggota Kodim 1702/Jayawijaya ditangkap. Keduanya kedapatan memiliki 77 butir aminusi ilegal kaliber 5,56 mm, Kamis (9/2/2023).
Danrem 172/PWY, Brigjen TNI J.O Sembiring mengatakan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari penangkapan LK, yang merupakan oknum Kepala Kampung di wilayah Provinsi Pegunungan Tengah.
"Dari penangkapan itu diketahuilah bahwa dua oknum itu memiliki amunisi ilegal. Pratu MS dan Prada MS yang diamankan karena kedapatan memiliki 77 butir amunisi illegal, kasusnya masih terus didalami untuk mencari tahu tujuan dari kepemilikan dan penyimpanan amunisi ilegal ini," ujar Danrem, Kamis (9/2/2023).
Terkait apakah ada kaitannya dengan kelompok kriminal bersenjata atau tidak, Danrem menyebut masih diselidiki.
"Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas,” ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait