2 Oknum TNI di Jayawijaya Ditangkap usai Kedapatan Miliki 77 Butir Amunisi (Foto: Istimewa)

Danrem tegas menyebut hukuman berat bagi anggota TNI yang memiliki dan atau menyimpan amunisi tanpa izin. Pihaknya tidak akan mentolerir jika ada oknum anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi. Jika terbukti melanggar, maka kedua oknum TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Panglima TNI, KSAD dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” ucapnya.

Danrem menegaskan, saat ini kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena. Petugas akan mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network