Anggota Polres Jayapura yang melanggar aturan disiplin saat disidang. (Foto: Humas Polri)

Terhadap Brigpol ASK dijatuhi hukuman berupa penundaaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, mutasi yang bersifat demosi dan penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) periode. Kemudian Brigpol MS diberikan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat 2 (dua) periode, mutasi yang bersifat demosi dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Sementara Briptu DBR dan Bripda ASA dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat 1 periode, mutasi yang bersifat demosi dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

"Untuk Briptu F diberi sanksi hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat 1 periode dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari," katanya.

Menurutnya, dengan dijatuhi hukuman disiplin kepada lima personel tersebut dapat menjadi cambuk untuk dapat mengubah bahkan meniadakan segala bentuk pelanggaran anggota.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network