Kantor KPU Papua di kawasan Entrop, Jayapura. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, termasuk ketuanya karena melanggar kode etik. Pemberhentian dari jabatan itu dilakukan setelah DKPP menggelar sidang kode etik.

Keempat anggota KPU Papua yang diberhentikan, yakni Ketua Theodorus Kossay dan tiga anggota, yakni Jufri Abubakar, Melkianus Kambu, dan Fransiskus Letsoin.

"Ketua dan tiga anggota KPU Papua diberhentikan setelah DKPP melakukan sidang kode etik. Itu keputusan DKPP," kata Sekretaris KPU Papua Rolly Panay di Jayapura, Kamis (4/3/2021).

DKPP juga memberhentikan tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, yakni Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network