Terkait kasus pembunuhan tersebut, MW seharusnya menjalani hukuman 15 tahun penjara dan masa akhir tahanannya pada 20 Desember 2031.
"MW berlatar belakang perkara 356, 170 dan 351 KUHP dalam kasus pembunuhan seorang Dosen Uncen di Buper Waena, Kota Jayapura," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (20/4/2021), polisi juga menangkap narapidana IW (21) yang kabur bersama-sama dengan MW dari Lapas Wamena. Pemuda ini tidak ditembak karena saat ditangkap tidak memberikan perlawanan.
Polisi minta pihak keluarga dari 17 narapidana lainnya yang kabur untuk membantu polisi. Mereka diminta menyerahkan 17 orang yang hingga kini masih bersembunyi dari kejaran polisi.
"Kalau 17 narapidana ini diserahkan secara baik-baik, maka kami akan pertimbangkan untuk mengembalikan mereka ke Lapas Wamena dengan baik," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait