JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua agar kooperatif menghadiri panggilan. Dalam panggilan sebelumnya tersangka tersebut tidak hadir.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah memanggil salah satu tersangka itu, Senin (27/6/2022). Namun, kata dia tersangka menginformasi kepada tim penyidik soal ketidakhadirannya tersebut.
"Namun, yang bersangkutan telah mengonfirmasi pada tim penyidik, tidak bisa hadir karena ada agenda pemerintahan di internal Pemkab Mamberamo Tengah. Kami segera jadwal ulang dan berharap tersangka kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," ujar Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dia menuturkan, proses penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan. KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka kasus itu, baik dari pihak Pemkab Mamberamo Tengah maupun swasta.
"Namun demikian, kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka tersebut pada saat penyidikan cukup," tuturnya.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memanggil dua saksi untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022), yakni Andreas Kostan Pagawak selaku pendeta dan Slamet sebagai sopir.
Keduanya, kata dia tidak memenuhi panggilan tanpa mengonfirmasi kepada penyidik. "Dalam waktu dekat, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya," katanya.
Saat ini KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, konstruksi perkara hingga pasal-pasal yang disangkakan.
KPK akan menyampaikan setelah proses penyidikan cukup dan juga dilakukan upaya paksa, baik itu penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Selain itu, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir kepada pihak yang terkait dengan kasus itu.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait