Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong I Wayan Kertanegara bersama tim memusnahkan benih impor tanpa izin, Rabu (30/12/2020). (Foto: Antara)

SORONG, iNews.id – Media pembawa organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) berupa benih yang masuk dari luar negeri tanpa izin dimusnahkan oleh petugas kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, Provinsi Papua Barat. Barang-barang iri berasal dari empat negara.

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, I Wayan Kertanegara mengatakan, barang yang dimusnahkan yakni benih sayur dan bunga mawar asal Malaysia. Selain itu ada benih tanaman hias asal China, kacang pistachio asal New Zealand, bibit philodendron dan benih aglaonema asal Kepulauan Salomon.

“Benih berasal dari empat negara tersebut masuk Kota Sorong melalui jasa pengiriman Kantor Pos selama periode Desember 2020,” katanya, Rabu (30/12/2020).

Wayan Kertanegara mengatakan, benih impor tersebut masuk Sorong tanpa disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan atau Phytosanitary Certificate. Selain itu juga tidak disertai dengan Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP Mentan) serta tidak ada pemiliknya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network