JAYAPURA, iNews.id - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Alosius Renwarin mengatakan kliennya dipastikan tidak akan memenuhi alias mangkir dari panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/9/2022). Alasannya, politisi Partai Demokrat itu belum pulih dan masih dalam proses pengobatan oleh tim dokter pribadi.
"Beliau masih dalam kondisi sakit. Kaki Pak Lukas masih bengkak sehingga tidak bisa berjalan, saat ini beliau dalam penanganan tim dokter pribadi," ungkap Alosius kepada wartawan di Jayapura, Kamis (22/9/2022).
Lebih lanjut, Alosius menyebutkan meski tidak bisa memenuhi panggilan kedua, namun tim kuasa hukum telah bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan surat keterangan tidak hadir kepada KPK.
"Pak Stefanus Roy Rening sudah ke Jakarta dan akan memberikan surat terkini kondisi beliau terakhir dan menyampaikan beliau belum bisa hadir untuk memenuhi pemeriksaan," ujarnya.
Alosius menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait permintaan dispensasi terhadap Lukas Enembe untuk menjalani pengobatan penyakitnya.
"Kami akan komunikasi apakah ada keringanan dari negara untuk beliau ke luar negeri untuk berobat atau kita harus datangkan dokternya langsung," ucap dia.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait