Kemudian, hal yang memberatkan lainnya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain hal memberatkan, Hakim juga menyebut hal-hal yang meringankan Lukas Enembe. Seperti terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir," ujar Hakim saat menyebutkan hal yang meringankan bagi Lukas.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait