Tim gabungan Polres Merauke dan Bidlabfor Polda Papua ekshumasi makam bocah JRR di TPU Semangga 3, Jumat (21/11/2025). (Foto: Humas Polri)

Ekshumasi berlangsung sekitar 3,5 jam, mulai dari pembukaan makam, pengangkatan jenazah hingga pemeriksaan awal oleh tim forensik di lokasi.

Ekshumasi dilakukan sebagai langkah penting untuk memperjelas penyebab kematian korban. Petugas forensik mendalami kemungkinan adanya tanda-tanda kekerasan atau bukti lain yang tidak sempat didokumentasikan saat pemeriksaan awal.

Tim berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan petunjuk signifikan yang mengarah pada pelaku atau motif pembunuhan bocah disabilitas tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network