Dalam upaya menekan penularan Covid-19, dia menjelaskan, pemerintah akan menutup pusat perbelanjaan, rumah ibadah, kantor, pertokoan, tempat wisata, dan fasilitas umum.
"Masyarakat umum dilarang beraktivitas sosial, budaya, dan olahraga di luar ruangan," kata Mandacan.
Gubernur mengatakan, ketentuan PPKM hanya dikecualikan pada kegiatan sektor esensial seperti pelayanan kesehatan, dan penyediaan kebutuhan pokok.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait