Gubernur Papua Barat Dominggu Mandacan. (Foto: Antara).

Dalam upaya menekan penularan Covid-19, dia menjelaskan, pemerintah akan menutup pusat perbelanjaan, rumah ibadah, kantor, pertokoan, tempat wisata, dan fasilitas umum.

"Masyarakat umum dilarang beraktivitas sosial, budaya, dan olahraga di luar ruangan," kata Mandacan.

Gubernur mengatakan, ketentuan PPKM hanya dikecualikan pada kegiatan sektor esensial seperti pelayanan kesehatan, dan penyediaan kebutuhan pokok.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network