Kemudian, pisau dari tulang kasuari 3 bilah, parang sebanyak 33 bilah, sangkur/pisau sebanyak 33 bilah, kampak sebanyak 14 bilah, linggis sebanyak dua batang, dan senapan angin sebanyak 10 pucuk.
"Ada juga HT sebanyak enam unit, cas HT sebanyak dua unit, handphone sebanyak enam unit, satu lembar kain yang bercorak bintang kejora, satu gitar ukulele milik pelaku, 10 baju/noken bercorak bintang kejora, dan dokumen TPNPB," katanya.
Secara resmi oleh Polres Yahukimo telah dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll.
Sementara itu, Kasdam XVII Cenderawasih Brigjen Bambang Trisnohadi mengaku melihat perkembangan kasus di Yahukimo. Menurut dia, pelaku pecatan TNI karena kasus penjualan amunisi.
"Memang tersangka utama merupakan pecatan anggota TNI atas kasus penjualan amunisi, dan yang bersangkutan telah diproses secara hukum dan dipecat. Kami dalam hal ini TNI mendukung Polri dalam mengungkap kasus ini, karena atas kasus ini mengganggu suasana kondusif masyarakat Yahukimo, kami jajaran TNI yang ada di Yahukimo siap membantu Polri," kata Bambang.
Kasus pertama terjadi pada 11 Agustus 2020, di Kali T, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Nomor LP/38/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo Tanggal 11 Agustus 2020 dengan korban Henry Jovinski, (25), Staf KPU Kabupaten Yahukimo.
Kasus kedua terjadi pada tanggal 20 Agustus 2020, di Jalan Bandara Nop Goliat, Distrik Dekai, Kabpupaten Yahukimo. Nomor LP/39/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo, tanggal 20 Agustus 2020 dengan korban Muhammad Thoyib (39) tukang mebel.
Kasus ketiga terjadi pada tanggal 26 Agustus 2020, di Jembatan Kali Buatan, Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Nomor: LP/42/VIII/Papua/Resor Yahukimo tanggal 26 Agustus 2020 dengan korban Yauzan Alias Ocang (34), tukang antar batako.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait