JAYAPURA, iNews.id – Massa dari paslon Bupati-Wakil Bupati Yalimo yang dinyatakan kalah dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) masih melampiaskan kemarahannya dengan memalang jalan menuju Bandara Elelim, Kamis (1/7/2021). Akibat aksi massa tersebut, aktivitas penerbangan di bandara tersebut terbatas.
Aksi tersebut dilakukan massa pasangan calon (paslon) Erdi Dabi-Jon Wlilikata.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengatakan, massa melakukan aksi tersebut karena kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/6), yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wililkata pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo 2020.
“Untuk membantu pengamanan di Yalimo, kami (polda) pada hari Rabu (30/6) mengirim dua regu Brimob dari Jayapura, kemudian pada hari ini (1/7) menambah satu regu,” katanya.
Kapolda Papua mengaku sudah berkomunikasi dengan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Erdi Dabi-Jhon Wilil agar massa pendukungnya tidak lagi melakukan aksi anarkis.
Fakhiri juga akan berkomunikasi dengan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Lakius Peyon-Nahum Mabel. Bahkan, Kapolda bersama Pangdam XVII Cenderawasih akan berkunjung ke Elelim bersama kedua paslon agar mereka berbicara langsung dengan para pendukung guna meredam emosi massa.
Kepala Kantor Unit Pengelola Bandar Udara Elelim Genos Imanuel Bless mengaku sejak insiden pembakaran di Elelim, Selasa (29/6), operasional bandara terbatas.
Pada hari Rabu (30/6/2021), kata Genos Imanuel Bless, hanya melayani dua kali penerbangan dari Jayapura. Itu pun mengangkut anggota, termasuk pada hari Kamis (1/7/2021) hanya melayani satu penerbangan dari Jayapura.
"Bandara Elelim tidak dipalang, tetapi jalan menuju bandara yang dipalang sehingga aktivitas penerbangan untuk sementara terbatas," kata Genos Bless.
Pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wili, sejak Selasa (29/6/2021) melakukan pembakaran gedung pemerintahan dan fasilitas umum pascaputusan MK. Dalam aksi tersebut, sejumlah gedung perkantoran ludes terbakar, di antaranya Kantor BPD Papua Yalimo, Kantor KPU, Bawaslu, dan DPRD Kabupaten Yalimo.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait