Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw. (Foto: Dok iNews).

JAYAPURA, iNews.id - Masyarakat di seluruh tanah Papua diminta mengikuti aturan pembatasan sosial diperluas dan diperketat atau PSDD. Kebijakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di daerah tersebut.

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, upaya menyetop penularan wabah Covid-19 dapat dilakukan dengan penanganan serentak di seluruh wilayah Papua.

"Kemudian masyarakat harus mengikuti aturan," kata Irjen Pol Paulus di Kota Jayapura, Papua, Senin (19/5/2020).

Jumlah warga yang positif di daerah itu terus meningkat padahal sejak 26 Maret sudah diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat dan menutup akses darat, laut serta udara agar warga tidak berpergian ke mana-mana.

Saat ini, sudah terjadi penularan lokal karena hampir dua bulan tidak terjadi aktivitas keluar-masuk penumpang dari dan ke seluruh wilayah di Papua.

Pelaksanaan PSDD yang diterapkan mulai Senin (18/5) diharapkan dapat memutus mata rantai penularan pandemi virus corona itu di masyarakat.

Selama PSDD, aktivitas masyarakat berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 06.00 WIT. Petugas pun bersiaga di sejumlah titik untuk memantau aktivitas warga.

"Untuk memastikan tidak ada masyarakat yang keluyuran, dilakukan blokade wilayah dengan penjagaan petugas," ujar dia.

Sebanyak lima kabupaten dan kota yang menjadi prioritas dalam penanganan Covid-19 di Papua, yaitu Kabupaten Mimika, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Nabire.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network