Saat akan ditangkap, kata dia Kogoya berupaya melawan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan dan selanjutnya anggota melumpuhkan DPO dengan tembakan terukur ke arah lutut sebelah kanan dan kiri.
"Yentinus Kogoya alias Kumis saat ini dirawat di RSUD Dekai,” katanya.
Dia menjelaskan, Kogoya merupakan DPO narapidana Lapas Wamena yang melarikan diri pada 13 Juni 2022, bersama narapidana lainnya yakni Qieyaluk Heluka.
Menurutnya, Kogoya ditangkap personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi pada 1 November 2021. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (PN) Jayawijaya di Wamena lalu oleh PN Wamena divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
"Dijadwalkan Rabu (2/11/2022), Kumis diberangkatkan ke Wamena untuk proses hukum selanjutnya," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait