"Seperti di Papua Selatan secara otomatis proses administrasi, birokrasi, pelayanan publik dari Asmat tidak perlu lagi turun hingga ke Jayapura, namun di sini sudah bisa mengambil keputusan sendiri," katanya.
Menurutnya, pemekaran yang kini terjadi di Papua sudah terjadi di daerah lainnya dan hasilnya percepatan pembangunan infrastruktur sangat cepat dilakukan.
Sebelumnya, DPR pada Juni 2022 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi Undang-Undang (UU) yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait