Namun, kata dia yang harus diingat, hal tersebut tidak ada di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus. "Karena beberapa pertimbangan, sebaiknya penjabat caretaker adalah orang netral," ucapnya.
Dia menuturkan, dengan sisa waktu lima bulan, pihaknya masih memiliki kesempatan untuk mencari caretaker gubernur.
"Pada prinsipnya satu, siapa pun penjabat nanti harus bisa menjalankan atau meletakkan landasan-landasan menjadi provinsi," tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait