"Memegang teguh UUD RI thn 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya dan berintegritas serta berbakti kepada masyarakat bangsa dan negara. Semoga Tuhan menolong saya," lanjutnya.
Usai pembacaan sumpah janji jabatan, dilakukan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah janji jabatan dan pakta integritas. Lalu, dilanjutkan pemasangan tanda pangkat penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keppres
Dalam keterangan, pembawa acara membacakan bahwa kedua penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ke-1 keputusan presiden ini diangkat untuk masa jabatan paling lama 1 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait