Bandara Oksibil di pusat Kota Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua pegunungan. (Foto: Antara)

Kabupaten Pegunungan Bintang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002 tanggal 11 Desember 2002 bersama 13 kabupaten lainnya di Provinsi Papua. Kabupaten ini memiliki kondisi geografis yang khas, sebagian besar wilayahnya pegunungan terutama di bagian barat.

Para penduduk bermukim di lereng gunung yang terjal dan lembah-lembah kecil dalam kelompok-kelompok kecil, terpencar dan terisolir. Dataran rendah hanya terdapat di bagian utara dan selatan dengan tingkat aksesibilitas wilayah yang sangat rendah sehingga sulit dijangkau bila dibandingkan dengan wilayah lainnya di Tanah Papua.

Hingga saat ini seluruh pelayanan di wilayah ini hanya dilakukan dengan transportasi udara menggunakan pesawat kecil jenis Cessna, Pilatus, Twin Otter, Cassa. Itu pun sangat tergantung pada perubahan cuaca yang sering berkabut. Keterbatasan transportasi udara dengan biaya angkutan yang cukup tinggi menyebabkan harga barang kebutuhan pokok dan bahan bangunan (terutama bahan import) menjadi sangat mahal, sehingga tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat. 

Okisibil juga menjadi daerah yang kerap mendapat teror dari kelompok kriminal bersenjata (KKB). Konflik antara kelompok bersenjata dan aparat masih kerapa terjadi di wilayah ini.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network