Suasana keterangan pers terkait pembentukan tim dalam rangka melakukan advokasi hukum dan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua. (Foto: iNews/Omega Batkorumbawa)

Dia menambahkan, Gubernur juga pernah membentuk tim kemanusiaan kasus kekerasan terhadap tokoh agama di Intan Jaya, khususnya pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani. Kemudian pada 2019, mengusulkan perdasus perihal penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi di Papua. 

"Kami akan mendorong tindak lanjut kebijakan itu agar korban melihat keadilan. Juga demi menjaga reformasi institusi, baik TNI, Polri maupun BIN yang berperan di Tanah Papua serta agar ada jaminan ketidakberulangan," ucapnya. 

Menurutnya, tim ini diberi kuasa untuk melakukan pendampingan hukum, pemberian keterangan dan atau klarifikasi pada setiap instansi yang terkait dengan masalah hukum maupun politik hukum di Tanah Papua.

"Terutama dalam kerangka kebijakan otonomi khusus dan perlindungan hak-hak OAP (Orang Asli Papua)," tuturnya. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network