SORONG, iNews.id - Polresta Sorong Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pembakaran wanita dengan gangguan jiwa bernama Wage Suti di Jalan Basuki Rahmat Kilometer 8, Kota Sorong. Sebanyak lima di antaranya anak di bawah umur.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan kasus ini tetap dilanjutkan. Kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya.
"Masih kami kembangkan. Sekarang tersangka jadi sembilan orang," ucapnya, Rabu (8/2/2023).
Editor : Nani Suherni