Polresta Manokwari saat ekspose kasus pembunuhan istri pegawai pajak. (Foto: iNews TV)

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang potongan tubuh korban ke dalam septic tank. Pelaku juga mengecor bagian atas septic tank agar keberadaan jasad tidak terdeteksi. Tindakan tersebut dilakukan untuk menutupi jejak pembunuhan sekaligus memuluskan rencana perampokan.

Kasus pembunuhan istri pegawai pajak ini terbongkar setelah suami korban melaporkan kehilangan istrinya. Dia menemukan jejak darah di rumah kontrakan mereka, yang kemudian menjadi petunjuk awal penyelidikan polisi. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan mengungkap motif kejahatan sadis tersebut.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, perampokan serta mutilasi. Polisi menegaskan pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Aparat juga menegaskan penyelidikan lanjutan masih dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

"Untuk tersangka kami jerat dengan tiga pasal, yakni pembunuhan berencana, pasal pembunuhan dan pencurian yang mengakibatkan kematian," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network