JAYAPURA, iNews.id - RRI Jayapura, Provinsi Papua menghentikan sementara kegiatan penyiaran, mulai Sabtu (18/7/2020) hingga 14 hari ke depan, karena kota ini masuk zona merah penyebaran Covid-19. Penghentian penyiaran tersebut untuk membatasi kontak reporter atau penyiar.
"Yang dihentikan sementara adalah penyiaran guna membatasi kontak reporter atau penyiar. Apalagi Kota Jayapura termasuk zona merah Covid-19," kata Kepala RRI Jayapura Jodi Purgito di Jayapura, Jumat (17/7/2020).
Jodi mengatakan, ada 14 kota di Indonesia yang kegiatan penyiarannya dihentikan sementara, termasuk RRI Sorong di Papua Barat. Meskipun menghentikan sementara penyiarannya, berita atau informasi Papua tetap diberitakan melalui Pro 3 Jakarta.
"Pemberitaan tentang Papua, khususnya Kota Jayapura tetap dilakukan. Namun, beritanya diseleksi terlebih dulu," kata Jodi.
Jodi menambahkan, dari 70-an karyawan yang menjalani rapid test, satu di antaranya reaktif Covid-19. Saat ini, karyawan tersebut melakukan isolasi mandiri sambil menunggu hasil tes swabnya.
"Sebetulnya penghentian penyiaran dilakukan mulai Jumat (17/7/20), namun untuk Jayapura baru diberlakukan Sabtu (18/7/2020). Penghentian penyiaran akan dihentikan selama 14 hari ke depan. Selanjutnya akan evaluasi," ujarnya.
Diketahui, jumlah warga yang positif Covid-19 di Kota Jayapura hingga Kamis (16/7/2020) tercatat 1.442 orang. Sebanyak 912 orang dirawat, 513 orang sembuh dan 17 orang meninggal.
Sementara jumlah kumulatif positif Covid-19 di Papua tercatat 2.424 orang. Warga yang dirawat sebanyak 1.199 orang dan 26 orang meninggal.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait