RS Tembagapura di Mimika. (Foto: Istimewa).

TIMIKA, iNews.id - Karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktor di wilayah Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, dilarang masuk ke Kota Timika untuk sementara waktu. Tujuannya untuk menekan angka kasus Covid-19 dari klaster pekerja di tambang emas tersebut.

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengatakan, larangan ini mulai berlaku hari ini Jumat (17/7/2020) hingga 14 hari ke depan atau sampai 28 Juli. Sebab ditemukan puluhan pekerja di Tembagapura terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kecuali bagi mereka yang mau cuti ke luar Timika. Itupun mereka harus sehat yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan PCR," kata Eltinus di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Jumat pagi.

Sementara ini Kabupaten Mimika masih akan melanjutkan penerapan new normal yang berlaku sejak 2 Juli lalu. Namun kebijakan protokol kesehatan terus diperketat, mulai dari mengenakan masker, wajib menyediakan sarana cuci tangan dan wajib menjaga jarak.

"Tidak ada yang berubah dari kebijakan sebelumnya. Hanya satu hal yang berubah yaitu khusus di wilayah Tembagapura kita berlakukan pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD) selama 14 hari," ujar dia.

Bupati Omaleng mengatakan, jumlah pasien Covid-19 yang masih dirawat dan diisolasi di rumah sakit, baik RSUD Mimika dan RS Tembagapura, ada sebanyak 60 orang. Semuanya masuk kategori orang tanpa gejala (OTG).

Hingga Kamis (16/7/2020) malam, kasus kumulatif Covid-19 di Kabupaten Mimika berjumlah 452 orang. Terdapat 386 pasien positif sembuh dan enam orang meninggal dunia.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network