Ferly Wesabla juga merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Polres Yahukimo, Bripda Oktovianus Buara, yang terjadi pada 2024 dan telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Dalam proses penangkapan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Mio 125 tanpa nomor polisi, satu headset merek Robot warna hitam, charger telepon seluler, tas noken, korek api gas warna kuning, serta satu noken kecil.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang terus dilakukan aparat dalam menjaga keamanan di wilayah Yahukimo.
“Satgas Operasi Damai Cartenz bersama jajaran Polres Yahukimo terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara intensif terhadap berbagai kasus kriminal dan gangguan keamanan di wilayah Yahukimo,” ujar Kombes Yusuf dalam keterangannya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Aparat juga berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIB Wamena terkait mekanisme penyerahan kembali narapidana tersebut.
"Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan bahwa aparat keamanan akan terus melakukan upaya pencarian dan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang berupaya menghindari proses hukum," ucapnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol Faizal Ramadhani menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan pelaku yang sebelumnya melarikan diri dari Lapas Wamena. Kami menegaskan bahwa setiap pelaku kejahatan akan tetap kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat untuk turut menjaga situasi keamanan di wilayah Yahukimo dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.
Saat ini aparat masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait