JAYAPURA, iNews.id – Oknum pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura berinisial KH dilaporkan kasus dugaan penipuan, Senin (6/11/2023). KH diduga menawarkan proyek hingga merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro membenarkan adanya laporan tersebut. Kini pihaknya masih mendalami.
“Laporannya baru dibuat Sabtu 04/11 kemarin, dengan pelapor atau korban berinisial DIA (52) dan terlapor KH yang merupakan oknum pimpinan di DPRD Kabupaten Jayapura,” ucapnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan korban bahwa kasus tersebut bermula saat keduanya bertemu dimana terlapor menjanjikan proyek pembangunan. Korban diminta memberikan uang kepada terlapor agar mendapatkan proyek.
Pemberian uang ini dilakukan secara bertahap. Pertama di bulan Mei 2021 korban memberikan uang sebesar Rp201.900.000 lalu dibulan Juli Rp5 juta. Kemudian di bulan Agustus 2022 Rp70 juta, November Rp10 juga dan terakhir di bulan September 2023 sebesar Rp10 juta.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait