SORONG, iNews.id - Oknum polisi anggota Satintelkam Polresta Sorong Kota berinisial Briptu FA ditahan Propam. Penahanan ini menyusul salah ketik surat pemberitahuan larangan demonstrasi yang berbau SARA.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto meminta maaf atas kesalahan dan kelalaian anggotanya. Dia memastikan akan bertindak tegas atas kelalaian anggotanya tersebut.
Bahkan, Briptu FA telah diperiksa secara intensif oleh seksi Propam Polresta Sorong Kota dan ditahan untuk kepentingan penyidikan selama beberapa hari ke depan.
"Saya telah memerintahkan anggota tersebut diproses sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku," ujarnya, Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya, beredar surat larangan demonstrasi terhadap Aliansi Selamatkan Tanah Adat dan Manusia Papua yang diduga berbau SARA. Surat tersebut diterbitkan Satuan Intelkam Polresta Sorong, namun dalam penggalan surat tertera tulisan yang menyinggung kelompok tertentu.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait