Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan mengatakan, Aipda ZI yang bertugas di Pos Pol Sermayam Polsek Tanah Miring saat ini sudah diamankan dan ditahan. Kasusnya kini ditangani anggota Propam.
"Untuk anggota ini saya akan akan benturkan dengan hukum. Apalagi membuat korban sampai cacat seumur hidup," ujar Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
"Kalau nanti hasil sidang pantas untuk PTDH (pecat), kami akan PTDH, pecat dari anggota Polri," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait