Kapolresta Jayapura Kota memastikan oknum polisi tembak warga di Waena diproses pidana dan etik. (Foto: Ist)

JAYAPURA, iNews.id - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus WA Maclarimboen menegaskan penanganan dilakukan secara serius dan profesional terkait kejadian penembakan di kawasan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua. Oknum polisi yang diduga menembak warga sipil dipastikan diproses pidana dan etik.

Korban diketahui bernama Novel (29) yang mengalami luka tembak di lengan tangan kanan. Peristiwa penembakan terjadi di rumah korban, Jalan Karang VII Belakang Ekspo Waena, Kamis (12/2/2026) pukul 11.13 WIT.

Pelaku berinisial Brigpol LR (30), anggota Polri yang berdinas di Polda Papua.

“Kami membenarkan telah terjadi peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri terhadap masyarakat sipil di wilayah Distrik Heram. Peristiwa ini sedang ditangani secara serius dan profesional oleh pihak Polresta Jayapura Kota bersama Bid Propam Polda Papua,” ujar Kombes Fredrickus dikutip, Jumat (13/2/2026).

Berdasarkan laporan awal dan keterangan saksi, Brigpol LR diduga masuk ke rumah korban secara paksa. Dia kemudian menodongkan senjata api kepada saksi yang berada di dalam rumah.

Korban Novel datang dan berusaha mengamankan situasi. Terjadi kontak fisik antara korban dan pelaku yang berujung pada satu kali tembakan.

Akibat insiden itu, Novel mengalami luka tembak di lengan kanan dan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Sementara itu, pelaku juga dirawat di rumah sakit setelah sempat mengalami penganiayaan oleh warga.

Usai kejadian, Brigpol LR sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kos di sekitar lokasi. Namun, keberadaannya diketahui warga hingga akhirnya diamankan personel Polsek Heram sekitar beberapa jam kemudian.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network