Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon saat ekspose kasus pembunuhan gadis MiChat di kamar hotel. (Humas Polda Papua)

“Pelaku yang dalam keadaan mabuk ganja langsung panik dan menikam korban menggunakan pisau sebanyak tujuh tusukan. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun karena disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

“Motif pembunuhan karena pelaku tidak mampu membayar korban untuk hubungan seksual hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban,” tuturnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network