“Dengan ditetapkannya Undang-undnag Provinsi Papua Barat Daya, maka sebagai ketua presidium yang mendapatkan mandat dari masyarakat menghimbau kepada seluruh masyarakat sorong raya marilah menyambut DOB PBD dengan menjaga Kantinmas bersama,” ujar Yosafat.
Selain mengucapkan kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani. Ucapan serupa juga diberikan kepada anggota Komisi II DPR RI dan Rico Sia dan Robert Kardinal, Gubernur Papua Barat, DPRD Papua Barat, MPR Papua Barat, Kepala Daerah dan Ketua serta anggota DPRD Papua Barat, serta masyarakat yang telah mendukung.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (17/11/2022). Dengan pengesahan ini, maka Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 Republik Indonesia.
Sebelum pengesahan, Ketua DPR Puan Maharani memanggil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Namun politikus Partai Golkar itu tidak kunjung hadir dalam ruang sidang Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Pembacaan hasil Rapat Komisi II DPR soal RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya kemudian dibacakan oleh anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Setelah membacakan laporannya Guspardi Gaus kemudian kembali ke kursi anggota Dewan.
"Terima kasih kepada perwakilan Komisi II Bapak Guspardi Gaus. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Papua Barat Daya tersebut dapat disetujui? Setuju ya semua," ucap Puan Maharani dilanjutkan dengan mengetuk palu tanda pengesahan.
Kemudian Puan kembali bertanya kepada para anggota DPR yang hadir. "Apakah RUU Papua Barat Daya tersebut dapat disetujui untuk menjadi UU?," tanya Puan Maharani kepada anggota DPR.
"Setuju," jawab para anggota DPR dan Puan Maharani kembali mengetuk palu kedua kalinya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait