Suasana sidang tipiring di pengadilan negeri. (Foto: Dok iNews).

WAMENA, iNews.id - Kasus pidana umum yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Wamena didominasi wajah-wajah lama. Para pelaku kejahatan ini sebagian besar para residivis kambuhan.

Pejabat humas PN Wamena, Wahyu mengatakan, para pelaku yang kembali menjalani sidang atas kasus pidana umum, rata-rata orang yang sudah 3-4 kali masuk penjara.

"Jadi sia-sia saja. Banyak wajah lama," kata Wahyu di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Kamis (27/8/2020).

Selama pandemi Covid-19 terhitung sejak Juli hingga Agustus 2020, dia mengatakan, belum ada pelimpahan kasus tindak pidana umum, seperti pencurian dan sebagainya.

"Untuk tindak pidana umum seperti jambret, curanmor sampai dengan bulan ini belum ada," ujarnya.

Menurut dia, aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku ini umumnya terjadi secara musiman. Mulai dari pencurian, kekerasaan, hingga masalah perjudian.

"Belum ada yang spesifik. Polanya memang musiman," ujar dia.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network