MERAUKE, iNews.id - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Papua Selatan mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh dalil gugatan pemohon atas hasil pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Boven Digoel pada 6 Agustus 2025.
Ketua DPW Partai Perindo Papua Selatan, Hendrikus Mahuze mengatakan, seluruh dalil gugatan termasuk mempermasalahkan ijazah sarjana Wakil Bupati terpilih Boven Digoel, Marlinus, yang juga merupakan kader Partai Perindo, ditolak MK karena tidak berdasar merupakan satu keputusan yang bijak.
"Hal tersebut juga sesuai dengan harapan masyarakat Boven Digoel yang tidak menginginkan adanya PSU kembali karena proses tahapan berjalan sesuai aturan. Yang diinginkan masyarakat saat ini adalah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, agar pembangunan daerah dapat berjalan seperti daerah lain yang telah memiliki kepala daerah definitif," katanya, Kamis (11/9/2025).
Dia berharap semua pihak berbesar hati menerima keputusan MK serta bersatu memberikan dukungan bagi Roni Omba dan Marlinus sebagai bupati dan wakil bupati terpilih untuk bersama-sama membangun Boven Digoel.
Sebab, kata dia, meskipun Roni Omba dan Marlinus adalah kader partai, tetapi akan menjadi bupati dan wakil bupati milik seluruh lapisan masyarakat Boven Digoel, serta akan membangun daerah bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Selain memberi ucapan selamat, Hendrikus Mahuze mengajak seluruh warga menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat hingga pelantikan nantinya.
"Kami berharap Bupati dan Wabup terpilih menjadi pelopor pembangunan Kabupaten Boven Digoel. Menjadi pemimpin yang tak henti-hentinya memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat sampai di kampung-kampung," kata dia.
Editor : Kastolani Marzuki
partai perindo Papua Selatan mahkamah konstitusi pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Boven Digoel
Artikel Terkait