Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Papua Selatan, Hendrikus Mahuze . (Foto: Istimewa).

MERAUKE, iNews.id - Gugatan terkait ijazah sarjana Wakil Bupati Boven Digoel terpilih, Marlinus dalam sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel dinilai tidak berdasar dan sangat keliru. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4 dan 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Provinsi Papua Selatan, Hendrikus Mahuze mengatakan, Marlinus memang berpendidikan sarjana, lulusan 1986. Namun, kata dia saat mendaftar ke KPU, dia memilih menggunakan ijazah SMA agar proses verifikasi lebih mudah.

"Pak Marlinus memang benar sarjana lulusan 1986, namun ada beberapa pertimbangan salah satunya untuk mempermudah verifikasi KPU sehingga saat pendaftaran yang bersangkutan hanya menggunakan ijazah SMA," ujar Hendrikus.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network