Dia menyampaikan, dalam sistem informasi pencalonan (Silon), pendidikan terakhir Marlinus tercatat sebagai SMA dan telah diverifikasi oleh KPU tanpa masalah.
"Dan KPU telah melakukan verifikasi terhadap ijazah SMA tersebut tidak ada masalah," ucapnya.
Dia menegaskan, gugatan atas ijazah sarjana Marlinus sangat keliru dan meminta MK untuk menolak serta menggugurkan gugatan tersebut.
"Semua tahapan PSU Pilkada Boven Digoel sudah selesai dengan lancar dan aman. Dan masyarakat tidak menginginkan adanya PSU kembali tetapi menunggu pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih untuk membangun kabupaten Boven Digoel lebih baik kedepannya," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait