Pasutri yang ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Sentani, Papua. (Foto: Humas Polda Papua)

JAYAPURA, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Papua saat transaksi sabu-sabu di Sentani, Kabupaten Jayapura. Keduanya diamankan saat mengambil paket sabu di sekitar salah satu hotel.

Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Pol Totok Triwibowo mengatakan, kedua tersangka bernama Arjum (34) dan Kamila (35). Pasutri itu ditangkap Selasa (18/8/2020) malam.

Penangkapan terhadap pasutri itu berawal saat tim Opsnal Subdit 1 Polda Papua mendapat informasi terkait transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu hotel di kawasan Sentani. Berdasarkan informasi tersebut anggota yang dipimpin AKP Agus Kuswanto memantau sekitar lokasi.

"Petugas menemukan Kamila mengambil paket yang berada di sekitar taman depan hotel tersebut," kata Triwibowo di Sentani, Rabu (19/8/2020).

Dari interogasi polisi, sabu-sabu itu berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Doyo. Barang haram itu dibawa kurir dan ditaruh di tempat yang sudah disepakati dan akan diambil oleh Kamila dan Arjum.

"Paket sabu-sabu seberat 100 gram itu, saat ini sudah disita dan kedua pasutri sudah diamankan. Keduanya akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Kombes Totok Triwibowo menyatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pasutri itu diduga mengonsumsi sabu-sabu dan juga mengedarkan. Namun untuk memastikan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network