Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji didampingi Kasi Humas AKP Ariffin saat ekspos remaja memerkosa ibu rumah tangga. (Foto: Humas Polri)

Sementara KBO Sat Reskrim Polres Merauke Ipda Joko Junior menambahkan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka serta sebilah parang yang digunakan untuk beraksi.

"Saat kejadian pemerkosaan tersebut suami korban sedang tidak berada di rumah. Usai istrinya diperkosa, suami korban pulang dan langsung melapor,” kata Joko.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun kurungan. Dia juga dijerat dengan pasal kekerasan, mengancam dan membawa alat tajam.

"Kami jerat pelaku dengan pasal berlapis." ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network