Kapolresta juga menambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku RN dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Dari awal kami sudah menduga bahwa sejumlah kebakaran yang terjadi di sekitar Pasar Youtefa ada unsur kesengajaan, dan sudah kami buktikan melalui pengungkapan ini,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait