YAPEN, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap bapak kandungnya di Jalan Kamboja, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. Peristiwa ini terjadi karena pengaruh minuman keras (miras).
Kanit Opsnal Sat Polres Kepulauan Yapen, Aipda Muhamad Buraira mengatakan, tersangka berinisial NLK. Penganiayaan terjadi pada 20 September 2021, namun baru ditangkap Kamis (28/10/2021).
"Saat awal kejadian, tersangka bersama bapaknya sedang mabuk miras. Lalu terjadi keributan, sehingga bapaknya mengeluarkan tombak dan menyerang NLK," kata Aipda Muhamad dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Kemudian tersangka pulang ke rumah untuk mencari parang. Lalu dia mendatangi korban ke rumah, karena tidak ada dia mencari korban ke jalan-jalan raya sambil memegang parang.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait