Pelaku penganiayaan bapak kandung ditangkap. (Foto: Istimewa).

YAPEN, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap bapak kandungnya di Jalan Kamboja, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. Peristiwa ini terjadi karena pengaruh minuman keras (miras). 

Kanit Opsnal Sat Polres Kepulauan Yapen, Aipda Muhamad Buraira mengatakan, tersangka berinisial NLK. Penganiayaan terjadi pada 20 September 2021, namun baru ditangkap Kamis (28/10/2021).

"Saat awal kejadian, tersangka bersama bapaknya sedang mabuk miras. Lalu terjadi keributan, sehingga bapaknya mengeluarkan tombak dan menyerang NLK," kata Aipda Muhamad dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Kemudian tersangka pulang ke rumah untuk mencari parang. Lalu dia mendatangi korban ke rumah, karena tidak ada dia mencari korban ke jalan-jalan raya sambil memegang parang.

"Korban mendapati pelaku dan istrinya berada di atas motor. Lalu dia langsung mengayunkan parang ke arah istri korban yang duduk di belakang, namun yang bersangkutan mengelak. Lalu parang diayunkan lagi dan mengenai leher korban," ujarnya.

Pelaku langsung melarikan diri usai melakukan pembacokan, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Setelah itu kasus ini pun dilaporkan ke polisi.

Pelaku baru ditangkap satu bulan kemudian karena sempat bersembunyi dari kejaran petugas. Kini yang bersangkutan diamankan di sel tahanan Polres Kepulauan Yapen untuk menjalani masa hukuman.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network