Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal (Antara)

Menurutnya, ES akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Belum dipastikan amunisi dan berbagai senjata tajam itu akan diberikan ke KKB Papua kelompok mana," ucapnya.

Sebelumnya pada 1 September lalu, Satgas Nemangkawi menangkap Senaf Soll, yang merupakan pecatan TNI. Dia menjadi tersangka berbagai tindak kekerasan di Dekai termasuk pembunuhan staf KPU Yahukimo Hendry Jovinski.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network