Menurutnya, ES akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Belum dipastikan amunisi dan berbagai senjata tajam itu akan diberikan ke KKB Papua kelompok mana," ucapnya.
Sebelumnya pada 1 September lalu, Satgas Nemangkawi menangkap Senaf Soll, yang merupakan pecatan TNI. Dia menjadi tersangka berbagai tindak kekerasan di Dekai termasuk pembunuhan staf KPU Yahukimo Hendry Jovinski.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait