Sedangkan, untuk pembakaran ekskavator, kejadian bermula saat pelaku pulang setelah mandi di bendungan kali Kemiri. Pelaku yang melihat ekskavator yang terparkir muncul niatan untuk membakarnya.
“Melihat ekskavator dalam keadaan kosong, pelaku menuju alat berat tersebut dan kemudian mengambil korek api dari sakunya dan mengarahkan korek api yang menyala tersebut ke arah kursi ekskavator,” katanya.
Kombes Benny mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Jayapura guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait