Pelaku lalu menghabisi korban dengan 11 luka tusukan menggunakan badik. Dia juga menggasak barang berharga milik korban berupa satu buah laptop, handphone dan kamera.
"Jadi hukuman yang diberikan sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup," ucapnya.
Sebelumnya korban ditemukan tewas di rumah kontrak di belakang Perumahan Asrama Kodim Jalan Jambu Mente, Kota Sorong, Minggu (22/1/2023). Korban dibunuh pelaku pada 21 Januari 2023.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait