Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat merilis capaian kasus di Mapolresta Sorong. (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Pelaku lalu menghabisi korban dengan 11 luka tusukan menggunakan badik. Dia juga menggasak barang berharga milik korban berupa satu buah laptop, handphone dan kamera.

"Jadi hukuman yang diberikan sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup," ucapnya.

Sebelumnya korban ditemukan tewas di rumah kontrak di belakang Perumahan Asrama Kodim Jalan Jambu Mente, Kota Sorong, Minggu (22/1/2023). Korban dibunuh pelaku pada 21 Januari 2023.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network